FAQ » Bukti Fisik
Legalisasi Ijasah
Mohon penjelasan tentang legalisir ijasah, jika perguruan tinggi saya berasal dari luar jawa, bagaimana legalisirnya ? Bagaimana kalau perguruan tinggi asal sudah tidak aktif lagi ?
Terima kasih atas penjelasannya.
Jawaban :
Untuk kedua kasus tersebut Bapak/Ibu bisa melegalisasinya oleh KEPALA DINAS SETEMPAT dan KEPALA SEKOLAH SETEMPAT.
Terima kasih.