KETENTUAN PEMBAGIAN SERTIFIKAT PENDIDIK

arrow

                                              KETENTUAN PEMBAGIAN SERTIFIKAT PENDIDIK

                                             SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2009

 

I.  UMUM

  1. Peserta diwajibkan hadir satu jam sebelum pelaksanaan untuk registrasi.
  2. Menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu.
  3. Membawa pengantar dari Dinas Pendidikan.
  4. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam dan benda berbahaya lainnya ke dalam ruangan.
  5. Bila tidak dapat hadir mohon konfirmasi melalui Dinas Pendidikan bersangkutan,  pengambilan Sertifikat dilakukan setelah dua minggu dari pelaksanaan.

II.  KHUSUS

  1. Membawa Ijazah Asli dan salinannya yang telah dilegalisir Perguruan Tinggi bersangkutan.
  2. Apabila tidak bisa menunjukkan ijazah asli, harus menunjukkan Surat Keterangan (asli) mengenai ketidakadaan Ijazah tersebut. Contoh: Surat Keterangan dari Bank, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  3. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar, sebagai cadangan apabila dalam sertifikat tidak ada photo.
  4. Membawa Kartu Identitas diri (KTP/ SIM).

Berita Yang Lain

Persyaratan yang harus dibawa oleh peserta MPLPG ( 2010 )
Facebook Sertifikasi Guru Rayon 10
Akses Hasil Penilaian Melalui Layanan SMS
LAYANAN SMS