arrowKETENTUAN PEMBAGIAN SERTIFIKAT PENDIDIK
KETENTUAN PEMBAGIAN SERTIFIKAT PENDIDIK
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2009
I. UMUM
- Peserta diwajibkan hadir satu jam sebelum pelaksanaan untuk registrasi.
- Menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu.
- Membawa pengantar dari Dinas Pendidikan.
- Tidak diperkenankan membawa senjata tajam dan benda berbahaya lainnya ke dalam ruangan.
- Bila tidak dapat hadir mohon konfirmasi melalui Dinas Pendidikan bersangkutan, pengambilan Sertifikat dilakukan setelah dua minggu dari pelaksanaan.
II. KHUSUS
- Membawa Ijazah Asli dan salinannya yang telah dilegalisir Perguruan Tinggi bersangkutan.
- Apabila tidak bisa menunjukkan ijazah asli, harus menunjukkan Surat Keterangan (asli) mengenai ketidakadaan Ijazah tersebut. Contoh: Surat Keterangan dari Bank, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar, sebagai cadangan apabila dalam sertifikat tidak ada photo.
- Membawa Kartu Identitas diri (KTP/ SIM).