KETENTUAN PENGAMBILAN SERTIFIKAT PENDIDIK 2010 (KEMENDIKNAS)

arrow

I. UMUM

1.      Peserta diwajibkan hadir satu jam sebelum pelaksanaan untuk registrasi;

2.      Menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu;

3.      Membawa pengantar dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terkait;

4.      Bila tidak dapat hadir mohon konfirmasi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terkait bersangkutan, pengambilan Sertifikat dilakukan  setelah dua minggu dari pelaksanaan.

 

 

II. KHUSUS.

1.      Membawa Ijazah Asli dan Fotokopinya yang telah dilegalisasi Perguruan Tinggi bersangkutan;

2.      Apabila tidak bisa menunjukan Ijazah asli, diharuskan menunjukan Surat Keterangan dari instansi yang terkait dengan keberadaan Ijazah tersebut. Contoh: Surat Keterangan dari Bank, Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian bila hilang;

3.      Membawa SK terakhir bagi PNS;

4.      Membawa SK awal hingga akhir bagi Non PNS;

5.      Foto berwarna 3 X 4 berwarna sebanyak 1 Lembar sebagai cadangan apabila di sertifikat tidak ada foto;

6.      Membawa Kartu Identitas diri (KTP/SIM).

Berita Yang Lain

Ketentuan Pengambilan Sertifikat Pendidik Peserta Kementerian Agama 2010
Pembagian Sertifikat Pendidik Profesional Peserta Kementerian Agama 2010
[PENTING] Pembagian Peserta Khusus Kota Bandung
Ketentuan Pengambilan Sertifikat Pendidik Peserta PLPG Dinas Pendidikan 2010
Pembagian Sertifikat Pendidik Profesional Peserta PLPG Dinas Pendidikan KOTA BANDUNG dan KAB. SUMEDANG
Pembagian Sertifikat Pendidik Profesional Peserta PLPG Dinas Pendidikan KAB. BANDUNG
Pembagian Sertifikat Pendidik Profesional Peserta PLPG Dinas Pendidikan KAB. CIREBON, KOTA CIREBON, KAB. INDRAMAYU, KAB. MAJALENGKA
Pengumuman Hasil Ujian Ulang PLPG
Ketentuan Ujian Ulang PLPG (Kementerian Agama) 2010
Ujian Ulang PLPG (Kementerian Agama) 2010
KETENTUAN UJIAN ULANG PLPG 2010
Ujian Ulang Untuk Peserta PLPG 2010 KEMENDIKNAS
Penyerahan Sertifikat Pendidik Profesional 2010 (KEMENDIKNAS)
Persyaratan yang harus dibawa oleh peserta MPLPG ( 2010 )
Facebook Sertifikasi Guru Rayon 10
KETENTUAN PEMBAGIAN SERTIFIKAT PENDIDIK